Revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 Memperluas Ruang Gerak BI

01-09-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Heri Gunawan. Foto : Arief/mr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan sektor moneter.

 

Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan hal ini dalam rilisnya, Selasa (1/9/2020). Kelak, BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.

 

Hergun, sapaan akrabnya menuturkan, revisi UU ini meniscayakan bank sentral terus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongkrak APBN untuk kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter. Selain itu, dapat mendukung pula makroprudensial dan sistem pembayaran yang efektif.

 

Kebijakan makroprudensial sendiri bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Anggota Komisi XI DPR RI itu melanjutkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi ini. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. "Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral," imbuh politisi Partai Gerindra itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...